Tindak Pidana Perbankan Semakin Banyak Terjadi, Kewenangan OJK Melakukan Penyidikan Sudah Diatur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni 2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).