Terdakwa Produsen Obat Terbukti Bersalah Sebabkan Kematian Sejumlah Anak, Hanya Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memutuskan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada empat terdakwa produsen obat PT Afi Farma.