Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motif dan Kronologisnya
Pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman di kelurahan suka maju Kecamatan Binjai Barat kota Binjai bernama inisial IG terancam pasal 368 ayat 1 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.