Komisi X DPR RI meminta agar para warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Indonesia, satu di antaranya di Bali untuk ditindak tegas. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, banyak WNA di Bali melakukan sikap dan perilaku yang meresahkan sekaligus merusak.