Jika Ada Kepala Desa Terlibat Aktif Pelaksana Kampanye Pemilu Akan Dipidana, Sesuai Undang-undang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepada desa, agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.