
Kejati Sumut





Kajati Sumut Menerima Keppera Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Senilai Rp 50,4 Miliar, Tersangka Letkol TNI Purn Inf STB
Kajati Sumut Idianto SH.MH didampinggi Aspidmil Kejati Sumut Kol Chk Makmur Surbakti SH MH bersama para Kasi menerima Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera) atas nama Tersangka STB dari Kepala Oditurat Militer Tinggi I Medan (Kaotmilti I Medan), Laksamana Pertama TNI Effendy Maruapey ,S.H., M.H. didampingi Wakaotmilti I Medan Kolonel Chk Obet Jufri Manase, S.H., dan Letkol Sus Darwin Hutahaen, S.H., M.H, Selasa (16/01/2024).


Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 5 perkara dengan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH yang diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, SH, MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,M.Hum bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Kamis (2/11/2023).


