Tim Kejati Sumut Berhasil Amankan Terpidana Herry Gomgom Dalam Kasus KDRT, DPO Selama 2 Tahun

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.