Berikan Efek Jera dan Selamatkan Anak Bangsa, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati Terhadap 34 Terdakwa

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup