Oknum Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Sebut Terlapor Tidak Bisa Kami Tahan Walaupun Bukti dan Saksi Sudah Lengkap
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali lakukan undangan klarifikasi keterangan saksi kepada inisial “LS” didampingi Pelapor pada 9 September 2024 pukul 11:00 Wib, terkait laporan Polisi nomor : LP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 8 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A di ruangan unit 4 subdit 5 (lantai 2) Ditreskrimsus Polda Sumut.