Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru Tutup Mata Adanya Galian C Liar Di Dusun II Penampungan Namosuro
SolusiTVnews.com | Deli Serdang – Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang dan Polsek Biru Biru diminta segera tutup galian C liar yang berada di Dusun II, penampungan desa Namosuro, Kec.Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut) pada Senin (24/03/2025).
Galian liar tersebut menyediakan tanah padas, pasir dan batu yang dikabarkan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, puluhan mobil damtruk datang setiap hari mengangkut material dari lokasi galian C liar tersebut, dulu pernah di grebek dari Ditkrimsus polda sumut.
Diduga membayar sejumlah uang kepada oknum aparat sehingga sekarang kembali beroprasi. Alat berat yang ada di lokasi di gunakan mengangkut material ke bak mobil damtruk yang sudah berada di lokasi.
Liar dan tidak ada izin dari pemerintah, selama beroperasi alat berat di lokasi galian C tersebut juga menggunakan minyak solar subsidi dari pemerintah yang setiap hari dipesan oleh pengusaha lokasi galian C, yang di kelola oleh arif barus anak alm. Amir barus.
Menurut informasi yang kami dapatkan Dari warga setempat bahwa diduga galian C liar tersebut mengambil pasir dan batu dari sungai yang ada di desa Namosuro, kasi galian C liar itu tidak berizin selama beroprasi bertahun tahun “dia kan liar dan tidak ada ijin dari pemerintah, “Ungkap warga.
Warga sangat berharap segera ditutup dan ditangkap alat beratnya. Lokasi galian C sudah bertahun tahun beroperasi dan belum ada pernah penindakan.
Dirkrimsus Polda Sumatra Utara ketika di konfirmasi lensa news medan Kombes Rudi Rifani melalui telp selulernya pada hari senin malam, selasa pada tanggal (24/3/2025) pukul 19.00 wib, mengatakan “ok mas nanti segera kami cek lokasi ya mas, ” jelas kombes Rudi Rifani kepada wartawan sesaat berita akan dikirim ke meja redaksi.
(Red/Fauzi)