Oknum Penyidik Ditressiber Polda Sumut Hentikan Kasus ITE Atas Dasar Keterangan Ahli Abal-abal, Kombes Pol Doni Sembiring: Nanti Kita Cek Faktanya
SolusiTVnews.com | Medan – Oknum penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut, AKP Viktor Pasaribu dan Brigadir Ridho Yulio Sitepu membuat korban menjadi orang bersalah, sehingga penyidikan atas pencemaran nama baik yang di laporkan korban dihentikan. Dalam perkara, terlapor seorang oknum Guru bebas, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/99/III/RES.2.5/2025/DITRESSIBER, (28 Februari 2025) tentang penghentian penyelidikan.
Diketahui, bermula kasus pelapor bergulir atas keberatan postingan video seorang Oknum Guru (terlapor) di Facebook atas nama @mesrahia mengatakan bahwa pelapor telah melakukan KDRT dan perselingkuhan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Pelapor merasa tidak pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan terbukti dengan tidak ada laporan dari istrinya ke kantor Polisi terkait KDRT dan perselingkuhan, juga tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa pelapor pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan.
Terkait postingan oknum Guru itu maka pelapor melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Siber dengan nomor: LP/B/1067/VIII/2024/SPOT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A.
Ironisnya, ternyata hasil penyelidikan dari oknum penyidik Direktorat Reserse Siber, AKP Viktor Pasaribu dan Brigadir Ridho menyatakan bahwa pelapor benar melakukan KDRT dan perselingkuhan, kemudian menghentikan penyelidikan berdasarkan keterangan ahli Bahasa atas nama Juliana, S.S, S.MSi, ahli ITE atas nama Salma Nafisah Afnan, S.H dan ahli Pidana atas nama Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH.
Korban DS Girsang, S.H, sangat menyayangkan dan kecewa, atas perilaku sikap oknum penyidik menyimpulkan bahwa pelapor dinyatakan bersalah tertuang dalam SP2HP dan laporan diberhentikan.
Menurut korban pendapat ahli juga keliru, bersuara memang bagian dari demokrasi bangsa diatur dalam UUD 1945 konsitusi negara. Namun, jangan sampai merugikan orang lain, agar keterangan ahli tidak terlihat abal-abal.
“Seharusnya yang menyatakan seseorang itu bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan perselingkuhan adalah Hakim dengan putusan pengadilan, atas dasar apa seorang ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya laporan Polisi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam gelar perkara saja, saya tidak ada di undang, tidak tahu kapan gelar perkaranya, tiba – tiba keluar SP2HP saya,” ungkap DS Girsang, S.H.
Terkait pemberhentian laporan perkara, tim awak media sudah konfirmasi jumpa langsung kepada Direktur Direktorat Reserse Siber, Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
“Nanti akan cek lagi, hari senin akan saya kabari, kalau pun sudah di hentikan nanti saya lihat fakta-fakta nya apa,” tutup Dirressiber Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Jumat 7 Maret 2025.
(Tim/Red)