Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan, Hampir 3 Bulan Jadi Buronan
SolusiTVnews.com | MEDAN – Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Mega Park Jalan Kapten Muslim Medan, pada hari Rabu (29/01/25) siang.
Tersangka berinisial AM ditangkap dari tempat persembunyiannya dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Diketahui sebelumnya AM telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama FH beberapa bulan lalu.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban FH mengalami pendarahan dan luka cukup serius.
Untungnya nyawa korban masih bisa terselamatkan setelah mendapat perawatan medis rumah sakit.
Tertangkapnya tersangka yang hampir 3 bulan menjadi buronan Polsek Medan Helvetia ini, menjadi kabar gembira bagi pihak keluarga korban yang telah dirugikan.
Melalui tim penasehat hukum, keluarga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan seluruh jajaran Kepolisian Medan Helvetia, Jumat (31/01/25).
“Kami bersama keluarga korban mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh jajaran Polsek Medan Helvetia”, Ucap Penasehat Hukum Fendi Luaha S.H.
Selanjutnya, tim penasehat hukum berharap agar secepatnya dilakukan pelimpahan tersangka.
“Saya sebagai kuasa hukum korban sangat berharap untuk secepatnya di lakukan pelimpahan tersangka ke Kejari Medan”, Kata Fendi Luaha SH yang didampingi tim nya Arman Zatulo Zebua, Yapintar Mendofa dan Agustinus Zalukhu.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara bahwa tersangka AM diduga sering melakukan penganiayaan terhadap warga atau kepada warga pengunjung Megapark yang terletak di Jalan Kapten Muslim Medan.
Tersangka ini juga diduga sebagai kepala preman di wilayah itu sehingga tidak ada rasa takut untuk melukai orang lain.
Melalui Keterangan warga, tersangka juga diduga sudah beberapa kali masuk sel di Polsek Medan Helvetia.
Dengan telah tertangkapnya tersangka AM, keluarga korban melalui kuasa hukum nya menitipkan sebuah harapan dan sebagai upaya untuk memberi efek jera melalui putusan pengadilan negeri Medan nanti dapat memvonis tersangka seberat-beratnya.
(Red STV)