Pengacara Muda Minta Kapolsek Medan Baru Segera Memberi Kepastian Hukum Kepada Kliennya Korban Penganiayaan
SolusiTVnews.com | Medan – Kasus Penganiayaan yang dialami seorang Pria Bernama Dirman Jaya Laia (25) hingga kini pada hari Senin, 3 Februari 2025, kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan, belum ada kejelasan dari pihak penyidik Polsek Medan Baru.
Kuasa hukum korban, Ahmat Pataruddin, SH dan Torotodozisokhi Laia, SH, minta kepastian hukum kepada pihak penyidik Polsek Medan baru.
Rekaman Konfrensi Pers dari kuasa hukum Korban Penganiayaan, Ahmat Pataruddin, SH dan Torotodozisokhi Laia, SH di Mapolsek Medan Baru, Senin 3 Februari 2025
Dijelaskan bahwa “klien kami sebagai korban dalam tindak pidana penganiayaan yang dimana diatur dalam pasal 170 jo 351 KUHPidana, yang telah terjadi pada hari minggu dini hari sekitar pukul 02.15.00 Wib atau pada tanggal 10 November 2024, dengan tempat kejadian perkara di Warkop ISMUD dan sekitarnya”.
Kemudian, “akibat dari insiden tersebut klien kami telah mengalami luka yang begitu serius dan telah membuat laporan polisi di lingkungan hukum Polsek Medan Baru”.
Kronologi kejadian, korban dari perkara ini, yang dimana dikeroyok oleh sekelompok orang yang jumlahnya kurang lebih 30 orang, diamankan pada saat kejadian oleh pihak Kepolisian yang sedang patroli malam pada saat kejadian, dimana korban beserta pelaku telah di bawa di RS Bhayangkara Medan.
Setelah di sana para pelaku tidak dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisan, Malah pelaku disuruh pulang tanpa dilakukan pengaman sebagaiman tugas Polri.
Terkait dengan insiden ini, Penasihat hukum mengalami kesulitan mendapat informasi dari pihak penyidik Polsek Medan Baru yang menangani perkara ini, dari awal membuat laporan kami begitu di persulit hingga sampai saat ini, masih belum ada informasi terkait dengan perkembangan laporan klien kami.
Anehnya, alasan-alasan dari penyidik yang selalu mengatakan belum disposisi dari Kapolsek sehingga penyidik tidak bisa melanjutkan perkara a quo, dengan begitu membuat kami penasihat hukum, bertanya, apakah tindakan yang hampir merampas nyawa orang dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya dengan tindakan penyidik tersebut, membuat harapan masyarakat menjadi menipis bahwa sebelum-sebelumnya kita mengetahui bahwa Polri saat ini lagi dalam tahapan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kami menduga keras bahwa No viral no juctice, apakah ada aturan hukumnya atau ada surat telegram Kapolri yang memerintahkan bahwa apabila sebuah perkara tidak viral maka tidak menjadi atensi dan besar dugaan untuk di perlambat, ” Ucap Penasihat Hukum (PH) Torotodozisokhi Laia, SH.
PH minta kepada Kapolsek Medan Baru, agar kiranya perkara klien kami ini bisa dijadikan atensi dan untuk segera di proses dengan cepat dan benar mengingat klien kami saat ini sangat membutuhkan keadilan.
Selaku kuasa hukum dari dirman jaya laia beberapa kali mencoba untuk menanyakan perkembangan laporan Dirman Jaya Laia melalui nomor Whatsapp, akan tetapi pihak kepolisian penyidik Polsek Medan Baru seakan-akan tidak perduli dan mengabaikan laporan dari klien kami.
“Saya selaku kuasa hukum Dirman Jaya Laia dengan LP/B/1053/XI/2024/SPKT/ Polsek Medan Baru/Polda Sumatera Utara. Tertanggal Pada 10 November 2024. Menilai bahwa penyidik polsek medan baru terkesan mengabaikan laporan dari klien kami, di buktikan laporan dari klien kami tertanggal Pada 10 November 2024. Hingga sampai sekarang ini tidak ada pemberitahuan dan kejelasan dari penyidik yang menangani perkara a-quo,” Tegas Kuasa hukum Korban.
Diketahui ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 huruf (c) ayat 3 yaitu pelindung, pengayom, dan pelayan Masyarakat.
Pasal 10 huruf (c) yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa,
Pasal 31 Ayat (2);
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”.
Terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu tanggal pelaporan pada tanggal 10 November 2024, sampai dengan saat ini, perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ditangani oleh Penyidik kanit Reskrim Polsek Medan Baru padahal perkara tersebut dikatagorikan penyidikan perkara mudah.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa, Pasal 40 Ayat (1) : “SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang, Pokok perkara,
Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya dan Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.
Hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Polisi No. : LP/B/1053/XI/2024/SPKT/Polsek Medan Baru/Polda Sumatera Utara. Tertanggal Pada 10 November 2024. An. Pelapor, Dirman Jaya Laia.
Apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.
(Dedy S Girsang, SH)