Jusuf Hamka Mengaku Punya Hutang Budi Pada Hendropriyono, Terkuak Alasan Pernah Dibebaskan Dari Penjara
SolusiTVnews.com – Pengusaha sekaligus politikus Jusuf Hamka blak-blakan mengaku memiliki hutang budi pada Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono.
Melalui video di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara yang diunggah pada 7 Desember 2024 lalu, Jusuf Hamka menceritakan momen berharga dalam hidupnya.
Jusuf Hamka mengatakan kalau A.M. Hendropriyono adalah orang yang membantunya bebas dari penjara pada Maret 1987 silam.
Jusuf Hamka mengaku pernah ditangkap pada Maret 1987
Dalam video bersama dengan Helmy Yahya itu, Jusuf Hamka menceritakan ia tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan apapun.
Saat itu, dirinya tak mengetahui untuk alasan apa dirinya ditangkap oleh petugas dan intel dari Kodam.
“Saya diperiksa, diinterogasi, ditahan 21 hari di Keramat 7 nomor 35,” kata Jusuf Hamka.
Dibebaskan oleh A.M. Hendropriyono, disebut sebagai orang baik
Jusuf Hamka mengatakan kalau di hari ke-21, A.M. Hendropriyono datang menghampirinya dan menyuruhnya untuk pulang.
“Di hari ke-21, Pak Hendro dateng,” ujarnya.
“‘Mau pulang nggak kamu?’ katanya, ‘Mau lah pak’ kata saya,” imbuhnya.
“‘Kamu itu orang baik ternyata, saya baru tahu, tapi fitnah kepada kamu tuh luar biasa,’ ‘Fitnah apa?’ dalam hati saya, kayaknya nggak berbuat apa-apa,” jelas Jusuf Hamka.
Meski disuruh pulang, Jusuf Hamka mengaku kalau dirinya merasa takut dengan keamanannya.
“Saya takut karena hari itu zamannya petrus, gue disuruh pulang taunya gue di-petrus di jalanan?” ucapnya.
“Terus dilepasnya jam 3 jam 4 subuh, saya bilang ‘Gue telepon nyonya gue dulu dong,’” ujarnya.
Dalam telepon itu, ia meminta istrinya untuk menyiapkan pakaian dan dijemput oleh supir beserta salah satu pembantunya.
Karena kondisi saat itu, ia mengaku pasrah jika harus berhadapan dengan petrus atau penembak misterius.
Ia juga berpesan pada supirnya untuk tak menggubris siapapun yang menghalangi laju mobilnya.
Meski telah dibebaskan, ia tetap tidak mengetahui apa alasan dirinya ditangkap.
Jusuf Hamka tahu dirinya dituduh sebagai pembajak pesawat Garuda Woyla setelah 37 tahun
Pertemuannya dengan A.M. Hendropriyono di Singapura pada 9 September 2024 membuat Jusuf Hamka mengetahui alasan dirinya ditangkap 37 tahun lalu.
“‘Lu dituduh pembajak Woyla,’” kata Jusuf Hamka menirukan Hendropriyono
“‘Lu dituduh yang ngebiayain, yang ngeduitin pembajak Woyla,’ keren sih keren tapi untung nggak di-petrus” imbuhnya.
Dituduh gara-gara melakukan banyak islamisasi
Jusuf Hamka kemudian menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi karena dirinya banyak melakukan islamisasi.
“Karena saya melakukan pengislaman, makanya dianggap islamisasi terus dikaitkan dengan pembajakan Woyla untuk dilaporkan kepada Presiden Soeharto,” terangnya.
“Supaya ada pembenaran menangkap saya, karena waktu itu kan saya anak angkatnya Bu Adam Malik,” imbuhnya.
Setelah penyidikan dan interogasi kepada pembajak pesawat, terungkap jika Jusuf Hamka tidak berada di balik kasus tersebut.
Peristiwa pembajakan Woyla
Pembajakan pesawat Garuda penerbangan 206 sering disebut sebagai Peristiwa Woyla.
Pesawat tersebut dibajak pad 28 Maret 1981 oleh Komando Jihad di Indonesia saat pesawat masuk wilayah udara Palembang-Medan sekitar pukul 10:10 WIB.
Pesawat yang harusnya terbang dengan rute Jakarta-Medan itu diterbangkan hingga ke Malaysia bahkan Thailand.
Pembebasan pesawat dilakukan dengan Operasi Woyla di Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
(DG/RED STV)