MK Jadwal Ulang Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024, Ternyata Karna Anwar Usman Jatuh Sakit
SolusiTVnews.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 (PHP) untuk panel 3, lantaran Hakim Konstitusi, Anwar Usman tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Hakim Konstitusi, Enny Nur membenarkan terkait kabar Anwar Usman yang jatuh sakit hingga menjadwalkan ulang sidang PHP panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Pada pagi hari ini sebetulnya semuanya jam 08.00 WIB, ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3,” ungkap Enny.
“Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang),” tambahnya.
Di sisi lain, terdapat kabar Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit dan sedang menjalani observasi usai terjatuh saat berjalan.
Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan sang Hakim MK sekaligus paman dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu dilarikan ke rumah sakit?
Berikut ini sederet fakta terkini terkait Anwar Usman yang tengah menangani sidang perselisihan Pilkada 2024 hingga belum lama ini menuai sorotan publik karena pernyataannya soal Presidential Threshold.
Sempat Jatuh saat Berjalan hingga Dirawat di RS
Dalam kesempatan yang sama, Enny menuturkan detik-detik Anwar Usman dilarikan ke rumah sakit, dan menyebut hal itu karena Anwar Usman sempat jatuh saat tengah berjalan.
“Jatuh pas jalan, beliau jatuh tidak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini,” tuturnya.
“Pak Anwar itu kemudian harus di opname. Sekarang posisinya masih di rumah sakit,” lanjut Enny.
Rekan sesama hakim di Mahkamah Konstitusi RI itu berharap Anwar Usman dapat segera pulih.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” ungkap Enny.
Kuorum Tidak Terpenuhi Akibat Anwar Usman Sakit
Enny menuturkan kuorum atau jumlah minimal anggota yang harus hadir dalam persidangan, tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit.
MK kemudian memutuskan untuk mengganti sementara posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.
“Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3,” terang Enny.
“Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” tambahnya menjelaskan metode persidangan yang akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.
Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.
“Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” tandasnya.
Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.
Pernyataan Anwar Usman Soal Presidential Threshold
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh,” terangnya.
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anwar Usman meyakini pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.
Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
“Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jika norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang,” demikian pernyataan Anwar Usman dalam salinan putusan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.(DG/RED)