KPK Geledah Kantor Pusat Gubernur Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Reaksi BI
SolusiTVnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Salah satu ruang yang digeledah KPK di Kantor BI itu adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor BI Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak BI hingga duduk perkara kasus dugaan korupsi dana CSR yang tengah diselidiki oleh KPK? Berikut ini ulasan selengkapnya.
BI Menghormati Proses Hukum
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menuturkan tanggapan pihaknya terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024,” ujar Ramdan dalam keterangan pers resmi di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Ramdan membeberkan, kedatangan KPK ke Kantor BI itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” tegasnya.
Duduk Perkara
Dalam jumpa pers di Jakarta pada 18 September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap dugaan penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Asep menyebut masalah dana CSR itu salah satunya diduga untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100 yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” sebut Asep.
Asep juga menuturkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas publik namun justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau digunakan misalnya untuk membangun rumah, bangun jalan, tidak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Pahami lebih lanjut berkaitan dengan CSR untuk mengetahui tujuan hingga manfaat tanggung jawab sosial bagi perusahaan.
Apa Itu CSR?
CSR merupakan konsep bagi perusahaan untuk mewujudkan kepedulian atau tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis.
Tanggung jawab sosial itu juga menjadi komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Dalam praktiknya, CSR melibatkan serangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk memberikan dampak positif pada masyarakat.
Di sisi lain, praktik CSR juga dapat mencakup berbagai inisiatif seperti program pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, pendidikan, dan kesehatan.
Apa Tujuan CSR?
Tujuan utama CSR, yakni untuk memastikan perusahaan beroperasi dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Terdapat tujuan spesifik dari CSR, salah satunya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya CSR, perusahaan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Melalui CSR juga perusahaan dapat meningkatkan citra dan reputasinya di mata publik.
Bagaimana Manfaat CSR bagi Perusahaan?
Adapun manfaat CSR yang diperoleh bagi perusahaan. Pertama, untuk meningkatkan reputasi dan citra merek.
Perusahaan yang dikenal memiliki program CSR yang kuat cenderung dipandang lebih positif oleh konsumen dan masyarakat umum.
Kedua, meningkatkan loyalitas pelanggan. Konsumen akan mendukung perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Terakhir, CSR juga memberikan manfaat untuk mempertahankan karyawan yang berkualitas.
Sebab, karyawan generasi muda lebih tertarik untuk bekerja di perusahaan yang memiliki nilai-nilai sosial dan lingkungan yang kuat.
(DG/RED/STV)