Percuma Lapor Polisi! Pelaku Fitnah, Mempermalukan dan Menganiaya Wartawan Belum Ditangkap Polsek Sunggal
SolusiTVnews.com | Medan – Segerombolan orang tidak punya kepentingan tanpa izin masuk ke rumah sekaligus kantor Media online Nasional SolusiTVnews.com di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara
Mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan fitnah, mempermalukan dan menganiaya wartawan SolusiTVnews, Dedy Girsang di muka umum tanpa bukti, yang terjadi pada hari Sabtu 21 September 2024.
Kejadian ini langsung di laporkan korban Dedy Girsang, seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut ke Polsek Sunggal pada hari minggu 22 September 2024, dengan nomor: LP/B/1644/IX/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Namun hingga kini pada Selasa, 3 Desember 2024, belum ada satupun pelaku yang ditangkap, Diduga pelaku kebal hukum dan Polsek Sunggal diduga ketakutan menangkap semua pelaku tersebut.
“Saya minta Kapolsek Sunggal segera menangkap semua pelaku yang masuk ke rumah saya, mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memfitnah, mempermalukan dan menganiaya saya beramai-ramai, bukti sudah lengkap, visum, saksi dan video,” Ucap korban Dedy kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Selanjutnya, rekan media juga sudah mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat melalui Penyidik Aipda Hari Wibowo.
Namun penyidik tidak membalas dan bungkam, terkesan tidak Profesional, padahal mereka digaji negara dari Pajak Rakyat.
Perlu diketahui, tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kemudian hal “mempermalukan” masuk tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Terkait penganiayaan, Pasal 262 UU 1/2023, “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
Korban berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi perhatiannya, agar oknum Kapolsek Sunggal beserta jajarannya diberi sanksi tegas untuk kedepannya biar lebih Profesional.
(Anuardin Waruwu)