Oknum Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Sebut Terlapor Tidak Bisa Kami Tahan Walaupun Bukti dan Saksi Sudah Lengkap
SolusiTVnews.com | Medan – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali lakukan undangan klarifikasi keterangan saksi kepada inisial “LS” didampingi Pelapor pada 9 September 2024 pukul 11:00 Wib, terkait laporan Polisi nomor : LP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 8 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A di ruangan unit 4 subdit 5 (lantai 2) Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pada saat pemeriksaan, ada perkataan tidak menyenangkan dari pihak oknum penyidik bernama Ipda Tri Nova Sinamo dengan gaya arogan, mengatakan kepada pelapor bahwa walaupun bukti dan saksi sudah lengkap, terlapor tidak bisa kami tahan.
“Kerjaan kami banyak Pak, bukan hanya laporan punya bapak aja, walaupun bukti dan saksi sudah lengkap, kami tidak bisa menahan terlapor menurut undang-undang,” Ucap Ipda Tri Nova dengan suara keras kepada pelapor.
Pelapor pun merasa aneh dan curiga kalau pihak penyidik diduga ada “main belakang” dengan terlapor.
“Jadi kalau terlapor tidak bisa ditahan setelah bukti dan saksi sudah lengkap, untuk apa saya melapor,” Tegas pelapor ternyata seorang wartawan anggota PWI Sumut kepada oknum penyidik Nova.
Pelapor juga sebagai pemilik media online Nasional SolusiHarian.com, merasa kecewa atas sikap oknum penyidik, diduga lakukan perlindungan kepada terlapor.
Terkait terlapor tidak bisa ditahan, wartawan SolusiTVnews.com mencoba konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan langsung dijawab.
” Minta ahli yang memperkuat,” Balas Kombes Pol Andry kepada media SolusiTVnews.com.
(Anuardin Waruwu)