Oknum Kepala Puskesmas Sei Mencirim Diduga Korupsi, Ketua Advokasi DPW PBN Minta Bupati Deliserdang Tegakkan Hukum
SolusiTVnews.com | Deliserdang – Ketua bidang Advokasi DPW Pucuk Bukit Nusantara (PBN), Bistok SH minta Bupati Deliserdang tegakkan hukum dan keadilan untuk pegawai puskesmas sei mencirim, Kecamatan Sunggal melalui surat dengan nomor: 014/LSMPBN/DPWPSU/SKRT/2024, Pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Dalam surat disampaikan laporan masyarakat berupa penyalahgunaan wewenang dan pengutipan uang yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Mencirim dengan mengatasnamakan Kepala Dinas (Kadis) kesehatan kabupaten Deliserdang.
Konflik terjadi, dimana puluhan pegawai merasa resah dan dirugikan dengan keberadaan oknum Kepala Puskesmas dr. Andriana Gelda Sinurat diduga kerap buat masalah, kegaduhan dan curang, Berdasarkan bukti awal diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak menjabat setahun yang lalu.
Pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta dr. Andriana benar memimpin rapat internal pegawai di Aula Puskesmas dan diputuskan biaya perjalanan dinas dalam daerah akan dikenakan pemotongan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per perjalanan Dinas kepada seluruh pemegang program Puskesmas Sei Mencirim.
Fakta selanjutnya, inspektorat menemukan penyalahgunaan wewenang dengan menerima uang dari beberapa orang penanggung jawab program di Puskesmas Sei Mencirim sebesar Rp16.500.000, – (enam belas juta lima ratus rupiah).
Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2001 pasal 4 huruf i, dijelaskan “menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Puskesmas Sei Mencirim”, dan pasal 5 huruf i, dijelaskan “bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan”.
Dengan ini inspektorat juga telah menyatakan dr. Andriana terbukti secara meyakinkan bersalah dan telah dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan pemerintah PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 8 ayat (4) huruf (B), “pembebasan dari jabatan sebagai kepala Puskesmas dan menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Surat hasil pemeriksaan inspektorat telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Deliserdang dan Dinas kesehatan Deliserdang pada tanggal 16 Januari 2024, Hingga saat ini belum dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
Meskipun dijatuhi hukuman atau sanksi berat, Oknum dr. Andriana leluasa melakukan mutasi beberapa pegawai ke tempat tidak tepat, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dikabarkan juga oknum dr. Andriana diduga menahan dan tidak membayar dana pemegang program triwulan ke-III dikarenakan aduan-aduan pegawai yang disampaikan kepada dinas kesehatan, inspektorat dan kejaksaan mengenai penggelapan dana bantuan operasional kesehatan triwulan ke-II.
LSM PBN mohon bantuan dan keadilan kepada Bupati Deliserdang untuk turun tangan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat terkait perbuatan curang yang dilakukan dr. Andriana.
(Dedy Girsang)