Dirlantas Polda Sumut Sampaikan Hasil Rapat, Mulai 10 Januari 2024 Tidak Ada Lagi Naik-Turunkan Muatan di Trotoar
SolusiTVnews.com | Medan – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mengikuti
Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut beserta instansi terkait lainnya dan pengusaha angkutan dalam rangka penertiban Pool – Pool Bus di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan
Rapat ini digelar di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Medan Jalan Gatot Subroto No. 174 D Sei Sikambing C-II Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (09/01/2024)
Dalam rapat ini hadir Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto S.H., S.I.K, Kabid Angkutan Jalan Dishub Prov. Sumut, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Kasi Lalin dan Pengawasan BPTD Kelas II Prov. Sumut, Ketua Organda Prov. Sumut, Ketua Organda Kota Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan serta perwakilan Forkopimca
Dir Lantas Polda Sumut Kombes Pol Muji menyampaikan bahwa dari hasil rapat tersebut terhitung mulai Rabu 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan maupun menurunkan penumpang serta bongkar muat di trotoar atau badan jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan
“Seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Amplas”, ujar Muji
Lebih lanjut, Muji mengatakan bagi para pelanggar akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh Kepolisian dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dishub Prov. Sumut
“Kami harap instansi terkait dan pengusaha angkutan dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan”, pungkasnya.
(Red STV/DG)