Terdakwa Produsen Obat Terbukti Bersalah Sebabkan Kematian Sejumlah Anak, Hanya Divonis Dua Tahun Penjara
SolusiTVnews.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memutuskan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada empat terdakwa produsen obat PT Afi Farma.
Putusan diambil dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (1/11/2023) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 9 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam menyebabkan kematian sejumlah anak akibat produksi obat dari perusahaan PT Afi Farma.
Keempat terdakwa yang dihukum tersebut, yakni Direktur PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi PT Afi Farma Istikhomah.
“Para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, para terdakwa akan mendekam di penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryanto dalam sidang putusan.
Boedi menjelaskan keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar hukum terkait peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan manfaat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Akibat pelanggaran ini, beberapa konsumen atau anak-anak yang mengonsumsi obat tersebut meninggal dunia.
Boedi menambahkan para terdakwa telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang, termasuk Pasal 196 dan Pasal 798 ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, serta Pasal 359 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu jaksa penuntut umum, Sigit Artantojati, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut anak dari PT Afi Farma.
Menurutnya, vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan hukuman semula, yakni 9 tahun bagi Direktur PT Afi Farma dan 7 tahun bagi apoteker PT Afi Farma. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan diajukan banding.
Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Muhammad Hidayat, menyatakan kegembiraannya atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
(Red STV)