Pemilik Arisan SCHUANG Minta Polrestabes Medan Segera Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
SolusiTVnews.com | Medan – Kasus Penipuan dan penggelapan dialami Pemilik arisan SCHUANG kini berlanjut dalam pemeriksaan korban dan saksi di Polrestabes medan jalan HM Said no.1 kota medan, pada hari Rabu (25/10/23).
Korban berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Pelaku mungkin berpikir uang arisan yang dititip dan tidak dikembalikan atau zonkers tidak kena pidana, tapi hukum berkata lain sesuai fakta, biar dia bertanggungjawab atas perbuatannya, ” Ucap korban Kartijah wati.
Ditempat yang sama, Saksi berinisial “IS” yang juga ikut diperiksa Pidsus Polrestabes medan, minta pelaku segera mengembalikan uang arisan yang dititipkan owner arisan SCHUANG.
Tim kuasa hukum korban juga dengan tegas minta pihak kepolisian menangkap terlebih dahulu pelaku, agar kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya yakin perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur pidana 372 dan 378 KUHPidana, semoga segera ditangkap,” Tegas Arianto Nazara SH saat diwawancara awak media, Rabu (25/10/23).
Sebelumnya, pihak korban sudah melapor ke polrestabes medan pada hari sabtu (14/10/23) dengan terlapor berinisial “SR” dan “SN” dan bukti laporan STTLP/B/3378/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut dan STTLP/B/3377/X/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
(Dedy Girsang)