Jika Ada Masalah Terkait Pupuk Subsidi Termasuk Harga Eceran Tertinggi, Segera Melapor ke Layanan Pelanggan
SolusiTVnews.com | Jakarta – Petani diimbau untuk segera melapor ke Layanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang dapat diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001 pada jam dan hari kerja, jika ada masalah terkait pupuk bersubsidi , termasuk harga eceran tertinggi (HET).
“Layanan pelanggan dapat diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kendala kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, dalam keterangannya pada Rabu ( 9/8/2023).
Menurut Fickry, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Untuk itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi,” jelasnya.
Fickry mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET menetapkan pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare (ha),” imbuh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Fickry, pemerintah hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Pupuk Indonesia sendiri akan mengalirkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.
Apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama, seperti pada permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
“Setelah kami cek, bukti transaksi tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” ungkap Fickry.
Sekedar informasi, selama 2023 Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerjasama enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara dan memberikan sanksi karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.
(Red STV)