KPK Laksanakan Operasi Tangkap Tangan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, Berikut Jumlah Tersangka
SolusiTVnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023. Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Rabu (26/7/2023).
Alexander mengungkapkan, dua tersangka yang berasal dari Basarnas proses hukumnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan penyidik Puspom Mabes TNI yang sesuai kewenangannya diatur undang-undang.
“Sedangkan tiga tersangka sipil MR, RA dan MG proses hukumnya ditangani langsung oleh KPK,” katanya.
Sambung Alexander, untuk itu tim penyelidik langsung melakukan tersingkir terhadap dua tersangka MR dan RA selama 20 hari pertama dihitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“MR ditahan di Rutan KPK pada Merah Putih dan RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung KPK Merah Putih mengikuti proses hukum perkara ini,” ujarnya.
Lanjut Alex, Penetapan pelanggaran ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
“Dari OTT tersebut, KPK menyita uang sebuah goodiebag yang disimpan di bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp999,7 juta,” terangnya.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi yang disangkakan pertengkaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alex menerangkan, kronologis OTT ini diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya tuntutan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
“Lalu pada selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” terangnya.
Alex juga menerangkan, tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk keterangan permintaan lanjutan,” tulisnya.
(Red STV)