Modus Gaji Tinggi Kerja Didalam Maupun Luar Negeri, Satgas TPPO Telah Selamatkan 2.011 Korban
SolusiTVnews.com | Jakarta – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI (Polri), Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, penindakan yang dilakukan sejak 5 Juni hingga 6 Juli 2023, Satgas telah menyelamatkan sebanyak 2.011 korban.
“Dari laporan kami telah menyelamatkan korban TPPO sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, dalam keterangan resminya, Jumat (7/7/2023).
Nurul menyebut bahwa penyelamatan ribuan korban tersebut berawal dari adanya 632 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Untuk mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), yang dilaporkan sebanyak 441 kasus.
Selain itu, terang dia, terdapat 9 kasus yang menggunakan modus ABK, 181 kasus dengan modus PSK, dan 44 kasus eksploitasi anak.
Ia pun menyampaikan bahwa Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Listyo Sigit meminta masyarakat untuk lebih dahulu memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi atau tidak.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya diterima.
Ia pun memastikan bahwa Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku TPPO.
Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan memastikan pelaku kejahatan perdagangan orang mendapatkan hukuman yang pantas.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian.
(Red STV)