Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Akan Tindak Tegas Oknum Insan Adhyaksa Jika Lakukan Perbuatan Ini
SolusiTVnews.com | Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin memastikan akan menindak tegas oknum insan Adhyaksa (Jaksa atau pegawai TU) yang masih melakukan perbuatan tercela.
Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak hanya bisa diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama ini hanya pemrosesan penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata negara, serta pidana militer.
Meningkatnya kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi dengan mendisiplinkan atau menindak oknum insan Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan wewenang, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Saya selalu menyatakan dan menekan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan aman berbagai pengaduan dan pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Selasa (27/6/2023 ).
Oleh karena itu, ia meminta agar jajarannya tidak menodai kepercayaan yang diberikan masyarakat untuk Kejaksaan.
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan melakukan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegas dia.
Hasilnya, terang Burhanuddin, tindakan tegas tersebut berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat sepanjang tiga tahun terakhir, yakni 2021 (209 pelanggaran), 2022 (167 pelanggaran), dan sampai dengan Juni 2023 (28 pelanggaran).
Menurutnya, ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023.
Oleh karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan, untuk pelanggaran berat yang diproses secara pidana sejumlah 7 orang Jaksa, yaitu tiga orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, dan masing- masing satu orang di Kejaksaan Tinggi NTB, Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan di Kejaksaan Negeri Pangkep. Dimana rata-rata semuanya sudah pada tahap penyidikan.
Bahkan, jelas Burhanuddin, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat tinggi dua yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Direktur.
Tak hanya itu, Burhanuddin mengaku telah mencopot Jaksa yang menjadi tata usaha, sekaligus dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang Koordinator diberikan sanksi yang sama.
Termasuk pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapat sanksi tegas.
Tidak hanya menanggapi berbagai laporan atau pengaduan masyarakat mengenai oknum jaksa nakal di seluruh Indonesia, ia pun menanggapi dengan cepat pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial.
Hal ini dilakukan agar tidak ada persoalan-persoalan yang bisa mencederai rasa keadilan di masyarakat dan marwah institusi Kejaksaan.
Ia pun kembali menegaskan akan menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat.
“Untuk itu, saya tegaskan agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas dimanapun kita bertugas dan apapun jabatan kita,” kata dia.
(Red STV)