KPK Ingatkan Proyek Jangan Sampai Mangkrak dan Soroti Pelaporan LHKPN Eksekutif Maupun Legislatif di Boltim
SolusiTVnews.com | Jakarta – Berdasarkan pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 23 Mei 2023 di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, baru 14 paket pengadaan telah dilakukan proses tender dengan nilai total pekerjaan Rp43,79 miliar, dari 46 paket pengadaan sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp66,79 miliar.
Sejumlah pekerjaan di antaranya membutuhkan waktu hingga 180 hari (sekitar 6 bulan), yang artinya dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Jangan sampai hal itu menimbulkan potensi keterlambatan pekerjaan, bahkan menjadi proyek mangkrak, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan pemerintah daerah,” kata Wahyudi, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (2/6/2023).
Hal berikutnya yang diingatkan KPK adalah pengadaan yang menggunakan anggaran DAK Fisik senilai Rp46.688.982.000,- di 2023.
Pengadaan harus dilakukan secara benar sesuai prinsip pengadaan, dan menghasilkan output berkualitas secara tepat waktu serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam konteks itu, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat penting, sehingga harus dilibatkan secara aktif melalui pelaksanaan probity audit terhadap proyek strategis.
Itu sekaligus sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima.
Catatan KPK berikutnya untuk Boltim adalah masih adanya 58 jabatan yang saat ini masih diemban Pelaksana Tugas (Plt) mulai dari jabatan eselon IV sampai pimpinan tinggi.
Selain itu, KPK menyoroti relatif kecilnya tingkat Pelaporan LHKPN, baik eksekutif maupun legislatif di Bolaang Mongondow Timur.
Di tingkat eksekutif, tingkat kepatuhannya baru mencapai 43,45 persen, sedangkan untuk level legislatif bahkan hanya sebesar 26,32 persen.
Padahal, tingkat Pelaporan LHKPN dapat menjadi gambaran dalam perwujudan transparansi untuk upaya pencegahan korupsi.
Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK terus berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di delapan area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, APIP, Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan sejumlah program tematik, KPK juga berfokus pada permasalahan proyek infrastruktur, baik yang dibiayai melalui anggaran DAK, Anggaran Perbantuan, PEN maupun APBD.
Ini dlakukan karena banyaknya temuan proyek infrastruktur yang tak selesai pengerjaannya dalam tahun berjalan ataupun pada akhirnya mangkrak.
Penyelamatan proyek infrastruktur yang merupakan bagian dari aset harus segera dilaksanakan, agar tak menimbulkan potensi kerugian negara dan pemanfaatannya dapat dilakukan sesuai peruntukannya.
(Red STV)