Lurah Caturtunggal Agus Santoso Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Tanah Kas Desa
SolusiTVnews.com | DIY – Penyidikan kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru.
Pada Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Desa atau Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka.
Dia dinilai membiarkan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa.
”Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal. Atas nama tersangka dengan inisial AS, selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam konferensi pers, Rabu sore, di Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, nomenklatur atau nama desa di DIY telah diubah menjadi kalurahan.
Sementara itu, nomenklatur kepala desa juga diganti dengan lurah. Oleh karena itu, desa di DIY juga disebut dengan kalurahan, sedangkan kepala desa di provinsi itu kerap disebut lurah.
Anshar menyatakan, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Setelah menjadi tersangka, Agus langsung ditahan Kejati DIY.
Kasus ini berawal dari pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal seluas sekitar 16.000 meter persegi oleh perusahaan tersebut. Sejak 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai mendirikan sejumlah bangunan di atas lahan itu.
Dari segi fisik, bangunan-bangunan tersebut sangat mirip dengan rumah tinggal. Setelah itu, melalui iklan di situs penjualan properti, bangunan tersebut ditawarkan sebagai rumah untuk dijual.
(Red STV)