Pasal Anti-Perundungan Diusulkan Masuk Dalam RUU Kesehatan, Sedang Dibahas DPR dan Pemerintah
SolusiTVnews.com | Jakarta – Pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah yang dialami terutama oleh dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan terjadinya perundungan.
Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan.
“Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril melalui keterangan resminya Kamis (20/4/2023).
Syahril mengatakan anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Pemerintah, kata Syahril harus mempermudah program pendidikan spesialis.
Masuknya harus murah, tidak susah, dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi.
Apa bila sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis.
“RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” kata Syahril.
Pada RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan”.
Anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi “tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan”.
Sumber: infopublik.id