Penggunaan Wanita dan Anak-anak Oleh OPM Merupakan Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Pengecut
SolusiTVnews.com | Foto diatas membuktikan jika OPM menjadikan wanita dan anak-anak sebagai senjata atau perisai untuk melawan TNI – Polri di Papua.
Penggunaan wanita dan anak-anak oleh OPM ini merupakan sebuah pelanggaran HAM yang hanya dilakukan oleh pengecut.
Bila jatuh korban, OPM selalu menyebutnya sebagai korban sipil.
Padahal jika mengacu pada aturan perang Humaniter sangat jelas diatur didalamnya siapa saja yang boleh diserang dan yang tidak.
Dalam Humaniter kelompok yang boleh dan tidak boleh diserang dibagi dua yakni Kombatan dan Non Kombatan.
Kombatan merupakan golongan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam peperangan contohnya seperti Tentara, Milisi dan kelompok bersenjata lainnya.
Sedangkan Non Kombatan adalah golongan orang-orang yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan seperti masyarakat, dokter militer, rohaniawan dan kelompok yang tidak membawa senjata.
Bagaimana jika ada warga sipil tapi kedapatan membawa senjata?
Meski berstatus sipil tapi bila membawa senjata maka bisa disebut sebagai Kombatan dan bisa diserang atau ditangkap.
Selama ini TNI sudah menjalani semua ketentuan yang berlaku di Humaniter.
Bahkan jatuhnya korban di TNI maupun Brimob Polri mayoritas karena melindungi warga sipil.
Lantas bagaimana dengan OPM?
Foto diatas adalah bukti jika OPM tidak pernah menghargai hukum perang (Humaniter).
Tidak peduli warga sipil baik itu wanita atau anak-anak tetap mereka serang bahkan dijadikan sebagai alat atau senjata melawan TNI – Polri.
Tidak hanya itu, mereka juga menyerang tenaga medis TNI yang tidak bersenjata.
Anehnya, mereka tidak menghargai Humaniter (Hukum perang) dan HAM yang berlaku tapi menuntut dunia internasional agar berjuang keras membela mereka atas dasar HAM.
Sumber: IG @infokomando.official