Klarifikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Terkait Isu Pungli Berkedok Retribusi Tersebar di Tiktok
SolusiTVnews.com | Tegal – Warga Kabupaten Tegal digemparkan dengan isu adanya pungutan liar (pungli) berkedok retribusi yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.
Isu ini disebarkan di sebuah video TikTok bernama Kibagusgoel. Namun, pihak Dishub Kabupaten Tegal menyangkal bahwa pegawainya melakukan pungli di area Terminal Adiwerna tersebut.
Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal, Ali Imron, menjelaskan pada Sinaran Update bahwa terjadi kesalahpahaman antara Kibagusgoel dengan salah satu staf Dishub Kabupaten Tegal, Sanuri.
Imron menjelaskan bahwa awalnya ia mendapat kabar dari Kepala Seksi Angkutan dan Terminal, Agil, mendengar laporan dari warga terkait adanya pungli yang dilakukan oleh Sanuri.
Saat itu dirinya langsung memerintahkan Agil untuk melakukan pemeriksaan.
“Awalnya itu saya dapat laporan dari atasannya Pak Sanuri, yaitu Mas Agil kalau ada laporan warga terkait dugaan pungli yang dilakukan Pak Sanuri. Saya bilang, coba Mas Agil dicek di lapangan seperti apa,” jelasnya.
Lalu, Agil bersama Kepala Bidang Angkutan dan Terminal, Suwondo, beserta pengurus paguyuban, Tono dan Yatin, langsung menuju ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Nah, untuk diketahui, area di tepi jalan yang ramai pedagang kaki lima itu kewenangan paguyuban, bukan Dishub,” jelas Imron.
Setiap pedagang kaki lima yang berjualan di area tersebut memiliki kewajiban iuran setiap bulannya sebesar Rp 52 ribu.
Dimana rinciannya adalah untuk membayar listrik, air, biaya keamanan, dan kebersihan.
Tentunya ini masuk ke dalam kas paguyuban, bukan Dishub Kabupaten Tegal.
Sumber: IG @ndorobei.official