Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Penyebar Berita Bohong Penggunaan Barang Bukti Sitaan
SolusiTVnews.com | Jakarta – Pengungkapan Tindak pidana penyebaran berita bohong tentang penyalahgunaan barang sitaan ditetapkan tiga tersangka pengunggah berita dan menyita 12 barang bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka penyebaran hoaks penggunaan barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat anggota polisi untuk baju lebaran. Ketiga tersangka adalah EW, IAS, dan AM.
“Ini membuktikan bahwa video tersebut adalah palsu atau hoaks dan kami tegaskan dalam penindakan ini kami profesional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/23).
Sumber: IG @Humas.poldametrojaya