KPK Menetapkan 10 Tersangka kasus korupsi pencabutan Tukin ASN di Kementerian ESDM, Idris Penuhi Panggilan KPK
SolusiTVnews.com | Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite penuhi panggilan KPK.
“Idris Sihite diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan pekerjaan (tukin) pegawai Kementerian ESDM,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (4/4/2023).
Lanjut Ali, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penyediaan dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba.
“Selain itu di dalam juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan hal itu,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pencabutan tunjangan pekerjaan (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para calon telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Betul, sebagai salah satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan masalah itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tujuan pencegahan itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.
“Cegah itu adalah yang pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan masalah yang dimaksud,” terangnya.
Sumber: infopublik.id