Tim Intelijen Kejari Medan Jemput Paksa Saksi Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Ma’had UIN
SolusiTVnews.com | Medan – Penanganan Kasus tindak pidana korupsi Ma’had (Asrama Mahasiswa) UIN Sumatera Utara di Asrama Tuntungan Medan berlanjut dengan penjemputan upaya paksa salah satu saksi berinisial SAR.
Penjemputan upaya paksa dilakukan tim Intelijen Kejari Medan bersama-sama penyidik Pidsus Kejari Medan di sebuah areal mesjid jl.abdullah lubis Medan, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 13.30 wib, dikarenakan SAR tidak memenuhi panggilan beberapa kali yang telah dilakukan oleh penyidik secara patut.
Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
Upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya.
Di Kejaksaan Negeri Medan, SAR dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.
Setelah pemeriksaan, Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR.
Penahanan langsung itu bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu, misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Instagram @kejatisumut