Putusan Hakim Ketiga Terdakwa Kurir Narkoba Dihukum Mati Alias Conform, Tidak Ditemukan Hal Meringankan
SolusiTVnews.com | Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan.
Ketiganya diganjar pidana mati alias conform.
Tidak ditemukan hal meringankan terhadap tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2023) di Cakra 4 PN Medan.
Ketiga terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai yakni ASS alias Rambo, warga Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan 2 rekannya TM alias Toto serta MT alias Mul (masing-masing berkas terpisah).
Berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi,” papar Hakim Ketua.
Dengan demikian, vonis pidana maksimal oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding.
“Iya. Ketiga terdakwa masing-masing dihukum mati. Berkasnya terpisah,” kata JPU Maria FR Tarigan seusai sidang.
Sumber: Kejati Sumut