Pembentukan KDEKS Menyelaraskan Kebijakan Ekonomi Syariah Indonesia Serta Memperkuat inklusivitas Perekonomian Daerah
SolusiTVnews.com | Jakarta – Dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia di 2024, penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah terus dilakukan.
Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
KDEKS menyelaraskan kebijakan ekonomi syariah antar otoritas di tingkat daerah untuk percepatan pengembangan ekonomi syariah Indonesia serta memperkuat inklusivitas perekonomian daerah.
Diketahui, Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama dalam sektor industri halal.
Selain memiliki populasi muslim terbesar di dunia yakni mencapai 237 juta jiwa per Desember 2021, Indonesia juga berpotensi besar menghasilkan produk halal untuk memenuhi permintaan domestik maupun internasional.
Laporan dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022 mencatat Indonesia memperoleh peringkat ke-2 pada produk makanan halal (halal food).
Ini menunjukkan konsumsi kuliner halal di Indonesia mendominasi pasar syariah global.
Kementerian Perindustrian memproyeksi pada tahun 2024 Indonesia akan mengalami peningkatan konsumsi produk halal sebesar 3,2 triliun.
Sebagai komitmen dukungan untuk Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, Provinsi Sumatra Barat menjadi pionir dalam pembentukan KDEKS melalui Peraturan Gubernur tanggal 7 April 2022.
Di samping itu, pada tahun 2022 telah terbentuk enam KDEKS yaitu di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Optimalisasi potensi setiap daerah di Indonesia menjadi kunci mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Sumatra Barat (Sumbar) Muhammad Sobri mengatakan, peran pemimpin daerah sangat penting dalam mengakselerasi pembentukan KDEKS.
Provinsi Sumatra Barat sebagai satu dari sepuluh daerah kunci dalam pengimplementasian Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 telah mempersiapkan pembentukan KDEKS sejak tahun 2019.
Komite ini bertugas mengoptimalkan potensi dan penerapan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Sejak adanya KDEKS, gerakan kita terpadu. Kemarin kita sama-sama bekerja, belum bekerja sama. Sekarang dengan adanya KDEKS, kita sudah bekerja sama dalam menggerakkan sektor industri halal,” ucap Sobri.
Komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan menurut Sobri menjadi kunci penting dalam berkolaborasi membangun ekonomi syariah di Sumbar.
Ia memastikan kepada pemangku kepentingan bahwa kehadiran KDEKS akan membantu menyinergikan seluruh kebijakan untuk percepatan penerapan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar serta terus meningkatkan kapasitas SDM di berbagai lini dan mengkaderisasi SDM pengelola ekonomi syariah daerah.
“Pemerintah daerah di bawah koordinasi biro perekonomian Provinsi Sumatra Barat menyiapkan perangkat kerja, program, juga anggaran untuk bisa terimplementasinya program terkait industri halal di Sumatra Barat,” tutur Sobri.
Lebih lanjut, Sobri mengungkapkan kearifan lokal Sumatra Barat (Sumbar) juga turut mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tersebut.
Adat yang bersumber dari syariat dan Alquran disahkan dan diakui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, yaitu tentang Sumatera Barat melandasi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar.
Menurut Sobri, prinsip tersebut sejalan dengan visi misi KDEKS sehingga memudahkan dalam penerapan ekonomi syariah di Sumbar.
Namun, sebagai penerima penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2022, Provinsi Sumbar tidak lantas berpuas diri.
KDEKS Sumbar masih terus menimba ilmu dan terbuka untuk berbagi pengalaman dengan daerah lain di Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah.
“Kita memang hari ini punya tagline di Sumatra Barat: Sinergi dan Kolaborasi, tidak berkompetisi,” ungkap Sobri.
Meski begitu, untuk menjadi pemain utama industri halal global, Indonesia juga perlu mendorong program edukasi ekonomi dan keuangan syariah di seluruh segmen masyarakat.
Tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah baru mencapai 20 persen di tahun 2022.
Tingkat literasi yang masih rendah ini menurut Sobri menjadi kendala utama pengembangan industri halal di daerah.
Berbagai langkah ditempuh untuk mengedukasi masyarakat. Selain melalui sosialisasi dan asistensi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, edukasi ekonomi syariah pada jenjang usia sekolah juga digalakkan.
Melihat potensi para generasi muda sebagai digital native, KDEKS sigap memanfaatkan kemitraan dengan perusahaan-perusahaan untuk memberi edukasi kewirausahaan syariah kepada kaum muda Sumbar untuk dapat memperluas pengembangan industri halal khususnya di kalangan muda.
Sumber: Kemenkeu.go.id