Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Fasilitas Pembiayaan dari Bank Dilakukan PT Waskita
SolusiTVnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Senin(20/03/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.
Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa, Saksi berinisial atas nama EDP, dimana sakasi EDP merupakan Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I, Saksi berinisial atas nama L, dimana saksi L merupakan Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II, Saksi berinisial atas nama SB, dimana saksi SB merupakan Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Tim Penyidik, Senin(20/03/2023).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sumber: kejaksaan.go.id