Teddy Minahasa Menegaskan Dirinya Tidak Bersalah Dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba Kepada Ketua Majelis Hakim
SolusiTVnews.com | Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Teddy kepada ketua majelis hakim saat menjalani sidang ke-12 PN Jakarta barat, Kamis (16/3/2023).
” Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategori maraton, artinya kita serius dalam persidangan.”
Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?,” Kata ketua majelis hakim di persidangan, dikutip dari tayangan kompas TV.
“Sama sekali tidak(merasa bersalah), Yang Mulia,” jawab Teddy.
Teddy melanjutkan hanya merasa menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.
Bahkan, ia tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut dan kapan transaksinya.
“Saya pun tidak mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu.”
“Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia,” jelas Teddy.
Jika menjadi Bos, maka Teddy sendiri-lah yang membagi uangnya.
“Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya.”
“Sedangkan dalam hal ini kan mereka yang membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya yang dikaitkan,” ujar Teddy.
Sumber: Instagram terang media