Sesuai Arahan Presiden RI, Kemendag Musnahkan 730 Bal Diduga Berasal Dari Barang Impor Senilai Rp 10 Miliar
SolusiTVnews.com | Pekanbaru – Langkah melindungi konsumen dari ancaman kesehatan juga melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas yang diduga berasal dari impor senilai sekitar Rp 10 miliar di Pekanbaru.
Hal tersebut menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang telah dilakukan pihaknya secara berkelanjutan.
“Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Ia menegaskan pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor.
Sosialisasi dan edukasi mengunakan produk dalam negeri, berharap konsumen lebih mengutamakan pembelian barang baru dari industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Zulkifli juga mengatakan bahwa produk dalam negeri tidak kalah baik dari impor, dilihat dari sisi mutu dan tren, Tingginya pembelian produk dalam negeri bisa menekan peredaran produk impor barang bekas.
Sumber: Instagram@undercover.id