Importir Pakaian Bekas Terancam Terancam Sanksi Pidana Maksimal 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar
SolusiTVnews.com | Jakarta – Deputi bidang UKM Kementerian koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sanksi itu dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri, soal sanksi diatur dalam pasal 111 UU tersebut.
“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagai dimaksud dalam pasal 47 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 111 UU 7/2014.
Hanung meminta pihak e-commerce bisa mensosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual barang bekas impor.
Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.
“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan ,” kata Hanung dalam diskusi pembahasan dampak thrifting terhadap UMKM di kantor kementerian koperasi dan UMKM, Kamis (16/3/2023).
Sumber: Instagram@undercover.id