Memet S DPO Terpidana Korupsi Rp32 M Berhasil Diamankan Kejati Sumut
SolusiTVnews.com | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Terpidana atas nama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) pukul 19.30.
Terpidana Memet S Siregar cukup kooperatif saat diamankan tim tabur Kejati Sumut.
Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah). Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam putusan MA tersebut terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
Dijelaskan Yos, kasus ini bermula tahun 2009 di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, dimana Dhanny selaku Kepala,
menyetujui pemberian pembiayaan lahan seluas 714 ha padahal ditemukan banyak penyimpangan, seperti mark-up harga.
Meski lahan bersengketa namun Nota Analisa Pembiayaan (NAP) Cabang tetap mengusulkan. Selain itu data kurang valid dan pihak perusahaan seolah-olah memiliki kemampuan membayar.
Dan pencairan tidak secara bertahap sesuai progres dan tanpa melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau tagihan suplyer.
Kemudian, antara Dhanny dan Memet mengetahui harga jual beli Kebun berdasarkan perjanjian jual beli (PJB) tetapi harga yang diajukan senilai Rp 48.051.826.000. Dan akhirnya hasil audit pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram diketahui kerugian negara senilai Rp 32.565.870.000. (DSG)