Polsek Selesai Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor
SolusiTVnews.com| Kota Binjai – Personil Unit Reskrim Polsek Selesai telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,
Penangkapan terhadap ke 3 laki-laki tersebut atas perintah Kapolsek Selesai AKP DJOKO LELONO, SH berdasarkan laporan FADIL AZRAM, laki-laki, 27 tahun, Islam, wiraswasta, Simpang Banten Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat (Pelapor) karena kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012 dimana pada pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.15 WIB., pelapor berangkat dari rumahnya menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012 , setibanya pelapor di Mesjid Nurul Hidayah, pelapor memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah.
Selanjutnya pelapor melaksanakan Sholat Subuh, pada saat pelapor melaksanakan sholat subuh, tiba-tiba terdengar suara teriakan “MALING, MALING” dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah, selanjutnya pelapor keluar dari Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
KRONOLGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB., Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. Sibuea, SE beserta anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku tidak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DKH, laki-laki, 31 tahun, Islam, wiraswasta, almt Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat,
Keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wib, didapat informasi pelaku DKH sedang berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat,
Kanitres IPTU H. SIBUEA, SE beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH pada pkl. 15.00 WIB.,yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, dan dari pelaku DKH diamankan barangbukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB (kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian), 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci ring (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor), 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan 1 (satu) potong kain sarung warna kuning (pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 (satu) unit handphone vivo dan kartu sim nomor 082164564437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian).
Pengembangan penyelidikan dilakukan dan berhasil menangkap pelaku lainnya pada pkl. 15.30 WIB., di depan rumahnya Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat an. RPS, laki-laki, 17 tahun, Islam, tidak bekerja dan pukul 17.30 WIB., dilakukan penangkapan terhadap HS, laki-laki, 27 tahun, Islam, wiraswasta, almt Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat yang sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, darinya diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012.
(kendaraan milik pelapor/korban).
PERAN PELAKU :
- Pelaku an. DKH,
- Mencari target
- Melakukan pencurian sepeda motor
- Mejual sepeda motor hasil curian
- Menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp.1.300.000.-
- Pelaku an. RPS,
- Turut serta melakukan pencurian sepeda motor
- Yang mengantarkan DKH menuju target
- Melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target
- Menjual sepeda motor hasil curian
- Menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 700.000,-
- Pelaku an. HS,
- Memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp. 500.000,-
- Menyiapkan Kunci T dan kunci ring
- Menerima sepeda motor hasil curian
- Membeli dan Menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp. 2.500.000.,-
Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku DKH sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu sekitar awal bulan November 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kec. Kuala Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.
Terhadap ke 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.
(STV)