Oknum Preman Diduga Mengancam Pemilik Warung dan Tidak Takut kepada Polisi Masih Bebas Berkeliaran
SolusiTVnews.com | Deliserdang, Diduga oknum Preman telah viral di Media Sosial atau biasa disebut Tiktok. Hal ini terlihat dari postingan PTS memperlihatkan seorang laki-laki dengan tubuh besar sedang berada di sebuah warung yang diduga sedang mengancam Pemiliknya dengan bahasa kasar, diketahui lokasi kejadian di Jalan Lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, kecamatan Sunggal, kabupaten Deliserdang, Rabu (7/09/22).
https://vm.tiktok.com/ZSR5MyTjm/
Postingan itu telah dilihat oleh penonton Tiktok sebanyak kira-kira 4000 kali hingga berita ini diturunkan, pemilik warung saat di konfirmasi mengatakan bahwa oknum tersebut datang tiba-tiba tanpa alasan dan mau mengancam Pemilik usaha dengan cara memukul dan mengaku tidak takut sama Polisi. Oknum tersebut biasa di panggil dengan nama si Pakkar (45), alamat jalan lembaga pemasyarakatan Gang Linda, kecamatan Hamparan perak, kabupaten Deliserdang,menurut info dari warga sekitar.
” Iya bg, ini kejadiannya pada tanggal 2 Maret 2021, oknum Preman itu masih berkeliaran, saya takut dia akan mengancam saya lagi, dulu pernah saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi,” ucap pemilik warung saat di konfirmasi wartawan, (7/9/22).
Diketahui Hukuman Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-Undang Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Elys Pical)