Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
SolusiTVnews.com | Jakarta, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada putusan sidang, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo terbukti bersalah, Pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri menyampaikan keputusan melanggar Kode Etik, Kamis (25/8/2022). Ada 15 saksi diperiksa saat sidang kode etik Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Saksi yang dihadirkan berasal dari beberapa instansi, Brimob, Propam hingga kalangan eksternal. Menurut penjelasan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
“Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Beni Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi) dan hadir bersamaan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.
Saksi dari Provos juga ada lima orang yaitu, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chik Putranto) dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga orang ,yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf) dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Sidang etik secara daring dihadiri oleh RE atau Bharada E , sementara yang lainnya hadir secara langsung, Kata Nurul.
Kasus Dugaan pembunuhan Berencana terhadap Brigadir j telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama empat orang yang lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman Hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memberi perintah kepada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/22), FS diduga juga ikut menembak Yosua sebanyak dua kali.
Ditambah lagi, Ferdy Sambo diduga juga merekayasa kejadian tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga juga memberi perintah kepada bawahannya untuk mengambil dan merusak CCTV.
(Red/DTK/STV)