Oknum Operator SPBU Diduga Arogan Kepada Konsumen
SolusiTVnews.com | Medan, Oknum Operator di salah satu SPBU jalan Kelambir 5, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Diduga bersikap Arogan kepada konsumen , hal ini langsung dialami oleh Wartawan solusitvnews.com pada hari kamis (21/04/22) sekira pukul 12:00 WIB.

Dimana saat mau mengisi bahan bakar ,oknum Operator tidak menunjukkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada konsumen. Oknum tersebut memperlihatkan sikap tidak senang kepada konsumen (marah) tanpa menunjukkan sikap ramah dan senyum. Apakah pihak SPBU tidak melatih operatornya sebelum diterima bekerja? atau apakah operator tidak mengerti mengenai SOP pelayanan ke konsumen?.
Saat Wartawan mau konfirmasi ke pihak manajemen terkait sikap operator tersebut, petugas Satuan pengamanan (Satpam) mengatakan pihak manajemen lagi keluar.
“Pihak manajemen lagi keluar Pak, nanti saya sampaikan ke manajemen, agar dia ditegur”, ucap Satpam di SPBU .
Mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan yang diterapkan oleh perusahaan.
Beberapa diantaranya adalah di mana saat pertama kali melayani konsumen, operator memandu kendaraan ketempat yang tersedia untuk mengisi bahan bakar.
Setelah itu, langsung menyapa dengan sopan, mengucapkan salam, lalu menanyakan jenis Bahan Bakar Kendaraan (BBK) apa yang dibutuhkan.
Pelanggan kemudian diperlihatkan bahwa penunjuk angka meter dimulai dari angka ‘Nol’.
Setelah selesai pengisian Bahan Bakar, operator lalu mencetak bon bukti pembelian dan menyerahkannya bersama uang kembalian atau kartu kredit/debit.
Saat menyerahkannya, operator tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada pelanggan atas kunjungannya.
SOP ini wajib dijalankan oleh setiap operator SPBU disemua wilayah Indonesia.
Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, maka setiap konsumen itu memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Masih menurut UU RI No.8 Tahun 1999, jika merasa dirugikan maka konsumen pun berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kejadian ini Diharapkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti ke lapangan, agar masyarakat dapat dilayani dengan baik.
(STV/Elys Girsang)