Polda Sumut Bersama Polres Labuhan Belawan Ungkap Penyalahgunaan Senjata Api Dengan Kekerasan
SOLUSITVNEWS.com | MEDAN – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhan Belawan berhasil mengungkap terkait tindak Pidana penyalahgunaan Senjata Api dan Kekerasan dengan tersangkanya berinisial HSD, warga jalan TM. Pahlawan, lorong Pisang,Kelurahan Belawan 1, Kecamatan. Medan Belawan.
Pengungkapan tersebut dengan dasar laporan Polisi No 105 tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 23.45 Wib lalu, dengan laporan Kiki Romantika dan korbannya atas nama Muslim warga Belawan jalan TM Pahlawan, lingkungan 26 Kecamatan Belawan.
Dalam Konferensi Pers nya Dirkrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Admaja S.I.K, didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengatakan, bahwa pada tanggal 11 November 2021 pukul 23.45 Wib lalu telah terjadi perkelahian antar warga. “Atas kejadian itu, kemudian personil polres Belawan dan Polsek Belawan turun ke lokasi,” ucapnya, Senin (15/11/2021) sore.
Dikatakannya, saat diketahui di lokasi terjadi perkelahian, anggota langsung mengamankan pelakunya berinisial HSD. “Dari keterangan tujuh saksi dan Korban, bahwa pelaku mengeluarkan senjata api tersebut dengan meletuskan tembakan sebanyak 2 kali keudara dan selanjutnya menembak ke arah kaki korban bernama Muslim (48) th, laki- laki sebanyak 1 kali. Atas kejadian itu, hingga saat ini Korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Tatan, dilokasi anggota mendapatkan barang bukti selongsong dan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.
“Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti diantaranya, 1 pucuk senjata api merk Taurus kaliber 32 madein Brazil No FZC 93212, kemudian 1 buah margasen dan 10 butir amunisi kaliber 32, 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, 1 buah parang, 1 pasang sepatu dan 2 butir selongsong kaliber 32 serta 1 buah proyektil,” sebutnya.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 supsider pasal 352 ayat 2 KUHPidana dan saat ini penyidik sedang melakukan kordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang saat ini ditangani,” jelasnya lagi.
Reporter : Dedy Girsang